Tindak pidana merupakan salah satu hal yang sangat serius di Indonesia. Tindak pidana adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, apakah kamu sudah tahu penjelasan lengkap tentang tindak pidana di Indonesia?
Menurut UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Tindak Pidana Transnasional, tindak pidana di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu tindak pidana biasa dan tindak pidana khusus. Tindak pidana biasa adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus.
Menurut Dr. Indriyanto Seno Adji, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, “Tindak pidana biasa meliputi berbagai macam perbuatan seperti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan. Sedangkan tindak pidana khusus meliputi tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan cybercrime.”
Tindak pidana di Indonesia juga diatur dalam Pasal 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa “tindak pidana narkotika adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.” Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika merupakan salah satu tindak pidana khusus yang sangat serius di Indonesia.
Selain itu, tindak pidana di Indonesia juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menyebutkan bahwa “tindak pidana terorisme adalah setiap perbuatan yang diatur dalam undang-undang ini yang dilakukan dengan maksud untuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.”
Dengan demikian, penjelasan lengkap tentang tindak pidana di Indonesia sangat penting untuk diketahui oleh semua orang. Kita sebagai warga negara harus patuh pada hukum dan tidak melakukan tindak pidana agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Jadi, mari kita patuhi hukum dan hindari melakukan tindak pidana di Indonesia. Karena, seperti yang dikatakan oleh Bung Hatta, “Negara hukum adalah negara yang menerapkan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.” Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tindak pidana di Indonesia.